PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 33/PER/M.KOMINFO/08/2009
TENTANG
PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
BAB VI
PENGGUNAAN STASIUN RADIO AMATIR
Pasal 41
(1) Stasiun Radio Amatir digunakan untuk :
a. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio
b. saling komunikasi antar stasiun radio amatir;
c. penyelidikan dan pengembangan teknik radio;
d. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan
penyelamatan jiwa manusia serta harta benda.
(2) Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum
memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air
(JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
(3) Dalam berkomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi sebagai
berikut :
a. pemilik IAR tingkat Pemula hanya diizinkan untuk hubungan dalam negeri
(nasional) dan dilarang untuk hubungan luar negeri (internasional).
b. pemilik IAR Tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak diizinkan untuk
hubungan dalam negeri (nasional) dan luar negeri (internasional).
Pasal 42
(1) Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan
penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya;
e. gawat darurat; dan atau
f. wabah penyakit.
(2) Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk :
a. berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan
stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir;
b. memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi;
c. memancarkan atau menerima berita dengan mempergunakan bahasa
sandi dan enkripsi;
d. menyelenggarakan jasa telekomunikasi;
e. memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;
f. memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau
memperoleh imbalan jasa;
g. memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali
berita-berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
h. memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;
i. memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara
atau ketertiban umum.
(3) Stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai
sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan
Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
Pasal 43
Bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi adalah Bahasa Indonesia dan/atau
Bahasa Inggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi
Amatir Radio baik nasional maupun internasional.
Pasal 44
Stasiun Radio Amatir dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh Amatir Radio
lainnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai IAR yang
dimilikinya.
Pasal 45
(1) Setiap stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari tanda panggilan (callsign)
yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.
(2) Pemancaran tanda panggilan (callsign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali, dengan menggunakan
ejaan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional.
Pasal 46
Prosedur operasi dan tata cara berkomunikasi diatur dalam ketentuan Organisasi.